Seluruh prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satgas
Maritim TNI Kontingen Garuda (Konga) XXVIII-F/Unifil 2014 dalam melaksanakan
Latihan Pra Tugas (Latpratugas) menerima pembekalan Ilmu Hukum Humaniter
Internasional, dengan instruktur Ibu Rina Rusman sebagai Legal Adviser - International
Commited Red Cross (ICRC) di Gedung Mandalika Kolatarmatim, Surabaya.
ICRC adalah organisasi yang tidak
memihak, netral dan mandiri, yang misinya semata – mata bersifat kemanusiaan,
yaitu melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan
situasi-situasi kekerasan lainnya, dan memberi mereka bantuan. ICRC juga
berusaha untuk meminimalisir penderitaan dan kerugian akibat perang selama dan
sesudah masa perang dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip
kemanusiaan universal.
Tujuan dari pembekalan kali ini yaitu memberikan gambaran
tentang Hukum Internasional. Di masa perperangan, terdapat beberapa peraturan hukum
humaniter yang harus dipatuhi juga terhadap musuh. Peraturan – peraturan
tersebut diungkapkan terutama pada
keempat Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949 serta pada Protokol –
protokol tambahannya tertanggal 8 Juni 1977. Dalam rangka menghormati martabat
manusia merupakan prinsip dasar dari Konvensi-konvensi Jenewa. Orang-orang yang
tidak turut serta karena cedera sakit, tertawan ataupun sebab lainnya harus
diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi terhadap kejahatan perang. Bantuan
dan perawatan harus diberikan kepada para korban tanpa diskriminasi apapun.
Hadir dalam acara tersebut Komandan Satgas
Maritim Konga XXVIII-F Letkol Laut (P) Ade Nanno. S, Letkol Mar Guslin Kamase,
Mayor Laut (P) Dwi Cahyo Sugianto, S.T., serta seluruh Perwira, Bintara dan
Tamtama prajurit Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-F/Unifil 2014. (PEN
SATGAS MARITIM KONGA XXVIII-F/UNIFIL 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar